Prabowo: Putusan MK Beratkan “Wong Cilik”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor untuk dalam pemilu besok (Rabu, 8/7), dinilai calon wakil presiden Prabowo Subianto masih memberatkan para pemilih, terutama golongan miskin.

“Penggunaan KTP sesuai dengan ketentuan MK, masih banyak kendalanya karena ada syarat-syaratnya. Seperti harus menyertakan kartu keluarga dan hanya dapat digunakan di tempat sekitar KTP tersebut dikeluarkan,” ujar dia di kediaman Mega di Jalan Kebagusan IV, Jakarta, Selasa (7/7).

Padahal, kata Prabowo, banyak masyarakat miskin yang harus bekerja di luar domisilinya yang bekerja sebagai pemulung, pedagang kaki lima ataupun buruh.

Meski demikian, Prabowo tetap meminta warga negara yang telah memiliki hak pilih, sedapat mungkin menggunakan hak politiknya tersebut.

Satu Tanggapan

  1. commend 196 luar biasa dahsyat artikel anda sangat bermanfaat bagi saya. dan jangan lupa berkunjung ke situs saya.

Tinggalkan Balasan