Tersangka Pencabulan, Kapolsek Rawalo Dicopot

ImageBANYUMAS | SURYA.CO.ID — Kepala Kepolisian Sektor Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah Ajun Komisaris BI akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap seorang siswa kelas III SMP Kalisasak, sebut saja namanya EW (15).

“Saya sudah menandatangani pemberhentian dia dari jabatannya. Kami tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Meskipun seorang polisi, posisinya sama di depan hukum dengan warga negara yang lain kalau dia bersalah,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo saat berkunjung ke Kantor Polres Banyumas, Senin (22/6).

Menurut Alex, status hukum BI kini adalah tersangka. Polres Banyumas masih terus menyelidiki lebih jauh kasus ini dan memeriksa saksi-saksi.

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Entah itu polisi, wartawan, pedagang, atau siapa pun kalau dia melanggar hukum tetap harus ditindak,” kata Alex.

Bila penyidikan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BI ini tuntas, dia akan meminta penyidik segera mengajukannya ke pengadilan untuk ditindaklanjuti.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatannya, BI belum ditahan. Untuk sementara, dia hanya ditarik ke Polres Banyumas selama proses pengusutan kasus ini berlangsung.

“Penahanan tersangka itu harus ada alasan-alasan yang mendukungnya. Ada alasan obyektif dan subyektifnya. Dia bisa ditahan kalau bukti-bukti lengkap dan mendukung, serta ada indikasi tertentu seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Alex.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Gender dan Anak (PPTBGA) Banyumas Tri Wuryaningsih yang mendampingi korban menyesalkan langkah kepolisian yang tak kunjung menahan BI.

Menurut dia, tersangka mestinya ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara ini di atas lima tahun. Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun. “Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mengusut perkara ini. Tapi, mengapa tersangka tak ditahan. Padahal, dia jelas-jelas memenuhi syarat untuk ditahan,” ungkap dia. han

Tinggalkan Balasan