Mata yang Malas

Sebenarnya aku tidak kaget. Aku hanya marah. Duit sejumlah itu adalah
4 bulan gaji seorang resepsionis di sebuah kantor besar. Duit sejumlah
itu adalah 20 bulan gaji seorang tukang kebun atau pembantu rumah
tangga di kawasan menengah. Selain marah, aku juga tak habis pikir
dengan kegetolan orang merayakan malam tahun baru dengan pesta-pesta
dan kemeriahan.
“Apa sebenarnya yang dirayakan orang-orang di hotel-hotel itu Yoe?”
“Ya tahun baru kawan. Tahun baru ya pesta dong, pesta kawan…, itu kan
sudah tradisi di seluruh dunia?”
“Kamu sendiri ikut tradisi itu Yoe?”
“Jelas dong. Sebagai intel elit masa aku nggak ikut tradisi macam itu?
Yang benar aja dong….”
“Kamu sendiri nggak? Terus ngapain kamu di malam tahun baru kawan?”

Di malam tahun baru aku melihat bulan. Menatapnya lama-lama dari
beranda rumahku. Bulan itu nyaris purnama dan baru muncul menjelang
tengah malam, menyingkirkan mendung sampai sepertiga luas pandangku.
Sisanya, langit hitam yang gulita. Hujan yang baru usai masih
menyisakan gerimis halus dan hawa dingin yang menggigit tubuhku.
Sesekali selarik cahaya kekuning-kuningan dari petasan luncur menembus
langit dan meledak pada satu ketinggian, memburaikan percikan bunga
api kecil yang segera lenyap diterpa angin dan gelap malam. Sesekali,
teriakan, tawa, dan lengking terompet tahun baru, juga sayup-sayup
terdengar.

Mataku mencoba menangkap pola ledakan cahaya petasan yang sesaat
membekas, tapi karena mataku, seperti semua mata manusia, tidak
efisien untuk penglihatan malam, upayaku itu sia-sia. Hanya bayangan
warna-warna buram yang dapat kulihat. Mungkin jika aku seekor burung
hantu dengan mata besar mirip piring yang membantu penglihatannya di
dalam gelap, aku akan bisa menangkap pola ledakan petasan itu. Atau
jika aku seekor kucing yang pupil matanya tidak bundar tetapi lonjong
sehingga bisa melihat dengan jelas dalam cahaya remang maupun cahaya
cerah, aku juga bisa mengenali pola itu. Mata kucing adalah mata yang
menakjubkan. Sejak masih kanak-kanak, aku sudah terpesona oleh mata
kucing yang bersinar dalam kegelapan malam. Tidak seperti binatang
malam yang lain, kucing adalah binatang malam dan siang. Matanyapun
telah melakukan penyesuaian dengan cahaya siang dan kegelapan malam.
Ketika malam, pupil matanya yang lonjong akan membuka lebar tetapi
dalam cahaya terang siang hari, pupil itu akan menutup menjadi segaris
lubang sempit. Menakjubkan.

Malam itu, aku hanya mengenakan kaos oblong yang bolong-bolong di
seputar bagian lehernya dan bersarung peninggalan ibuku. Sarung yang
sering kubangga-banggakan sebagai sarung ajaib karena terasa sejuk
dipakai pada malam-malam panas dan terasa hangat ketika dipakai pada
malam-malam dingin. Mungkin kasih sayang ibuku melekat di sarung itu
dan menimbulkan efek ajaib yang kurasakan setiap mengenakannya.
Sarung bercorak kotak-kotak merah-biru itu adalah peninggalan mendiang
ibu yang selalu melekat di tubuhku setiap malam. Jika bepergian ke
luar kota, aku selalu membawanya karena aku akan sulit tidur jika
tidak mengenakan sarung itu.

Tag: malas

Rani Juliani Tak Hadir, Hakim Tegur JPU

JAKARTA, KOMPAS.com ? Majelis hakim dalam persidangan dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang diketuai Herri Suwantoro menegur Jaksa yang diketuai Cirus Sinaga secara tegas. Teguran ini terlontar akibat jaksa tidak memenuhi janjinya untuk mendatangkan lima saksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

“Kami sudah panggil secara patut, tapi belum ada kabar,” kilah Cirus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Majelis menyayangkan hanya dua saksi yang sudah siap. Saksi Rani Juliani, istri siri Nasrudin yang ditunggu banyak pihak, ternyata belum datang. Padahal, menurut majelis, tak ada alasan bagi Rani untuk tak datang karena wanita itu berada di bawah kawalan polisi. “Ke depan JPU harus profesional karena saksinya banyak,” ujar Herri.

Lima saksi yang harusnya bersaksi adalah Sri Martuti, istri pertama Nasrudin; Irawati Aienda, istri keduanya; Rani Juliani, istri siri Nasrudin; Rusli; dan Suparmin. Saat ini saksi pertama, yakni Sri Martuti, sedang memberikan kesaksian.

Source: KOMPAS.com – Rani Juliani Tak Hadir, Hakim Tegur JPU

Rekaman video mesum beredar luas di Banyuwangi

BANYUWANGI, KAMIS – Rekaman video mesum beredar luas di Banyuwangi. Rekaman ini menghebohkan sekaligus meresahkan masyarakat karena ‘aktor’ dan ‘aktris’-nya adalah guru dan siswinya. Polisi pun menyelidiki dan menetapkan pelaku itu sebagai tersangka, Rabu (16/7) sore. Wakapolres Banyuwangi Kompol Harjo Maryono ketika dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurutnya, tersangka kasus ini adalah guru bernama Sd yang sehari-hari mengajar Akuntansi di SMA negeri di Banyuwangi.

Penetapan tersangka setelah pihak Polres memeriksa Sd dan seorang yang diduga pernah berhubungan badan dengan Sd, yakni perempuan bernama Dt. Ternyata Dt bukan ‘aktris’ yang bermain bersama Sd di video itu meskipun Dt juga pernah menjadi korban Sd.

Hasil penyelidikan polisi akhirnya memastikan bahwa perempuan yang melakukan hubungan intim dengan Sd, seperti yang terekam dalam video tersebut, adalah Li. Kata Kompol Harjo Maryono, Li dulunya adalah siswi Sd dan kini tinggal di Gilimanuk, Bali.

Video tersebut diduga direkam oleh Li memakai handycam kemudian disebarkan ke beberapa temannya sehingga akhirnya sampai ke tangan para siswa Sd. Rekaman tersebut dibuat setahun lalu.

Sementara itu, Dt mengaku telah dicabuli Sd sejak kelas II SMA, sekolah tempat Sd mengajar. “Kalau tidak melayani, Sd mengancam akan memberi nilai jelek,” ungkap Kompol Harjo. Tahun ini Dt tidak lulus SMA karena nilai rata-rata ujian nasionalnya hanya 4,00.

Menurut Harjo, belum dapat dipastikan berapa banyak siswi maupun ekssiswi yang menjadi korban Sd. Polisi menemukan banyak klip video dan gambar porno di telepon seluler Sd. “Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” wakapolres menegaskan.

Catatan Surya, kasus Sd terkuak setelah rekaman video mesum Sd bersama perempuan yang diduga siswinya beredar luas sejak Selasa (15/7). Rekaman video itu memperlihatkan adegan laki-laki dan perempuan berhubungan badan di sebuah kamar.

Adegan itu diduga direkam dengan handycam, bukan ponsel, karena kualitas gambarnya jernih. Diduga, adegan direkam sendiri oleh salah satu pelaku karena ada sebagian adegan menunjukkan pelaku meletakkan handycam di sebuah meja sebelum mereka berhubungan seksual.

Sementara itu, Sd yang ditemui wartawan di sekolah sebelum diperiksa polisi membantah pria dalam rekaman video mesum itu adalah dirinya. Menurut dia, video itu hasil rekayasa untuk memfitnah dirinya. “Saya ini seorang guru, mana mungkin berbuat asusila. Tidak pantaslah perbuatan itu dilakukan seorang guru,” kilah Sd.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Banyuwangi Catur Pamarto mengatakan, Kepala SMA tempat Sd mengajar telah mengakui bahwa laki-laki dalam video berdurasi 3,38 menit tersebut adalah Sd. “Kepala sekolahnya sudah mengakui kepada kami,” kata Catur, setelah memanggil kepala sekolah itu ke kantornya, Rabu (16/7).

Catur mengatakan, Sd akan dikenai sanksi berupa pembebasan jam mengajar karena dia diduga melanggar UU No 30/80 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (ST9)

Prabowo: Putusan MK Beratkan “Wong Cilik”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor untuk dalam pemilu besok (Rabu, 8/7), dinilai calon wakil presiden Prabowo Subianto masih memberatkan para pemilih, terutama golongan miskin.

“Penggunaan KTP sesuai dengan ketentuan MK, masih banyak kendalanya karena ada syarat-syaratnya. Seperti harus menyertakan kartu keluarga dan hanya dapat digunakan di tempat sekitar KTP tersebut dikeluarkan,” ujar dia di kediaman Mega di Jalan Kebagusan IV, Jakarta, Selasa (7/7).

Padahal, kata Prabowo, banyak masyarakat miskin yang harus bekerja di luar domisilinya yang bekerja sebagai pemulung, pedagang kaki lima ataupun buruh.

Meski demikian, Prabowo tetap meminta warga negara yang telah memiliki hak pilih, sedapat mungkin menggunakan hak politiknya tersebut.

Prabowo Curigai Ada Kecurangan Pilpres

Image

Cawapres Prabowo Subianto mensinyalir dalam Pilpres yang berlangsung hari Rabu (8/7) besok, penuh dengan kecurangan. Beruntung tim suksenya yang berkesempatan mendatangi KPU telah menemukan penggelembungan suara mencapai 20 juta suara.

“Tim IT kita ke KPU dan telah menemukan nama ganda dan penambahan nama tersebut berkisar 10 juta sampai 20 juta. Inikan sudah tidak bener. Kita mau dicurangi,” terangnya saat ditemui di kediamam Megawati Soekarno Putri di Jalan Kebagusan Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Lebih membuat hati miris, menurut Prabowo, di salah satu TPS di daerah Lampung terdapat 250 nama sama. “Bahkan di satu TPS di Lampung ada satu nama yang jumlahnya 250, dengan identitas yang sama. Itu kita temukan dalam data IT KPU,” tegasnya.

Prabowo menilai masalah DPT sengaja dibuat seperti itu dengan tujuan untuk memenangkan salah satu pasangan Capres. “Masalah KTP saja harus pakai kartu keluarga, padahal kan buruh atau orang kecil banyak yang kerja di luar kota. Ya, untungnya masalah ini masih bisa di atasi dan memudahkan pemilih untuk memberikan suaranya.

Potret Buram Ketiga Pasangan capres

ImageYogyakarta – Ketiga pasangan capres dan cawapres ternyata memiliki masa lalu yang buram terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Mantan Wakil Presidium Wahana Lingkungan Hidup, George Junus Aditjondro membeberkan rekam buram ketiga pasangan capres-cawapres peserta pemilu 8 Juli 2009 mendatang.

Jejak rekam SBY dalam bidang lingkungan sangat tersembunyi. “Tersembunyi, karena SBY hanya berperan sebagai pelindung berbagai kelompok besar yang merusak habis alam lingkungan kita. Ini berbahaya,” kata dia di Yogyakarta.

Sedang terhadap capres Jusuf Kalla, dia banyak mengomentari perihal bisnis Kalla Group yang mengesampingkan AMDAL. “Kita lihat kelompok Bukaka dan Hadji Kalla terhadap pembangunan PLTA Poso. Pembangunan tersebut tidak disertai dengan AMDAL. Begitu juga pembangunan jaringan SUTET di Sulsel dan Sulteng,” kata George.

Baca lebih lanjut

Cabul di Facebook Coreng Citra Caleg

ImageIrlandia – Seorang politikus wanita mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon legislatif di pemilu lokal wilayah Newbridge, Irlandia. Namun belum-belum citra sang politikus tercoreng moreng oleh sebuah foto mesum dirinya yang tersebar luas di Facebook.

Politikus muda bernama Emma Kiernan ini mengaku foto itu memang benar-benar dirinya yang diambil di sebuah pesta ultah. Adegan yang ditampilkan memang cukup mengguncang di mana dada Kiernan dipegang oleh teman wanitanya dalam pose menantang. Dikhawatirkan masalah ini bakal membuat orang enggan memilihnya.

Dilansir Leinsterleader dan dikutip detikINET, Jumat (29/5/2009), Kiernan menyatakan foto itu diposting di Facebook temannya tanpa sepengetahuannya. Dia menambahkan baru merasa perlu melakukan tindakan ketika foto itu jadi topik bahasan kontroversial di beberapa forum online.

“Aku sudah minta temanku menghapus foto itu. Jika ini dianggap tidak pantas, aku minta maaf,” tukas Kiernan sembari membela diri bahwa dia tidak dapat mengawasi postingan yang dilakukan temannya.

Sebelumnya juga sudah pernah ada politikus Amerika Serikat yang tersangkut kasus mesum di Facebook. Bahkan itu membuatnya terpaksa mundur dari pencalonan. ( fyk / ash )

Tersangka Pencabulan, Kapolsek Rawalo Dicopot

ImageBANYUMAS | SURYA.CO.ID — Kepala Kepolisian Sektor Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah Ajun Komisaris BI akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap seorang siswa kelas III SMP Kalisasak, sebut saja namanya EW (15).

“Saya sudah menandatangani pemberhentian dia dari jabatannya. Kami tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Meskipun seorang polisi, posisinya sama di depan hukum dengan warga negara yang lain kalau dia bersalah,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo saat berkunjung ke Kantor Polres Banyumas, Senin (22/6).

Menurut Alex, status hukum BI kini adalah tersangka. Polres Banyumas masih terus menyelidiki lebih jauh kasus ini dan memeriksa saksi-saksi.

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Entah itu polisi, wartawan, pedagang, atau siapa pun kalau dia melanggar hukum tetap harus ditindak,” kata Alex.

Bila penyidikan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BI ini tuntas, dia akan meminta penyidik segera mengajukannya ke pengadilan untuk ditindaklanjuti.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatannya, BI belum ditahan. Untuk sementara, dia hanya ditarik ke Polres Banyumas selama proses pengusutan kasus ini berlangsung.

“Penahanan tersangka itu harus ada alasan-alasan yang mendukungnya. Ada alasan obyektif dan subyektifnya. Dia bisa ditahan kalau bukti-bukti lengkap dan mendukung, serta ada indikasi tertentu seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Alex.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Gender dan Anak (PPTBGA) Banyumas Tri Wuryaningsih yang mendampingi korban menyesalkan langkah kepolisian yang tak kunjung menahan BI.

Menurut dia, tersangka mestinya ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara ini di atas lima tahun. Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun. “Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mengusut perkara ini. Tapi, mengapa tersangka tak ditahan. Padahal, dia jelas-jelas memenuhi syarat untuk ditahan,” ungkap dia. han

Saingan baru youtube, Lebih Porno

ImageSitus jejaring sosial berbasis video, YouTube.Com, sukses besar karena semakin banyak orang yang bisa mengambil video sendiri lantas menyebarkannya. Orang dibuat mudah untuk berbagi hasil karyanya, bahkan lewat telepon genggam.

Tapi itu saja tak cukup bagi sekelompok orang dari Selandia Baru. Mereka malah membikin situs jejaring sosial berbasis video untuk merayakan World Nude Day (http://www.worldnudeday.com), Hari Bugil Sedunia. Maka, isinya pun melulu video orang bugil dalam berbagai aktivitas, baik di ruang privat maupun publik. Ada yang lokasi pengambilan videonya di pusat kebugaran raga, ruang kelas, hingga stadion dan jalan raya.

Agar situs itu berkembang pesat, pengelolanya mengiming-imingi hadiah total sekitar Rp 120 juta. Cara mendapatkannya, semua orang dewasa dipersilakan mengirimkan video bugilnya, kecuali orang dari Tasmania, Australia. Tenggat waktu pengiriman video bugil itu dibatasi hingga 31 Maret 2009.

Sejauh ini sudah lebih dari 100 orang yang mengirimkan video bugilnya. Mereka tidak saja kaum lelaki tetapi juga kaum perempuan. Juri lantas akan memilih berdasarkan kriteria mereka, dikombinasikan dengan video favorit pilihan pengunjung. Ini tentu kegilaan baru di jagat maya. Tapi pengelolanya berdalih, ini semata soal kebugilan, bukan kecabulan. yul (surya.co.id)

Haram bagai penonton The Master

Fatwa haram bagi The Master juga mengandung konsekuensi bagi penontonnya. Selain tayangan itu, menonton di acara tersebut juga dihukumi haram alias berdosa dan bisa masuk neraka.

“Penonton The Master juga dihukumi haram,” kata juru bicara hasil Bahtsul Masail Wustho, Khorul Rozy, dari LPI Al-Fatimah Bojonegoro kepada http://www.beritajatim.com, Jumat (5/6/2009).

Alasannya, menonton tayangan itu hal itu termasuk Tafarruj Bil Ma’ashi atau merasa senang dengan adanya kemunkaran. Selain itu ada faktor kemaksiatan yang terjadi dalam acara tersebut, yakni bercampurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Seperti diberitakan, perwakilan puluhan Ponpes mengharamkan tontonan The Master. Hal itu keluar dalam Bahtsul Masail Wustho yang digelar Ponpes Abu Dzarrin, Kendal, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Acara yang baru selesai kemarin malam tersebut diikuti oleh puluhan pesantren di Jatim. Diantaranya adalah Ponpes Sidogiri (Pasuruan), Lirboyo (Kediri), Langitan (Tuban), Al-Khozini (Sidoarjo), PP Tanggir (Tuban), PP Gilang (Babat/Lamongan) dan beberapa pesantren kondang lainnya.

Para peserta pertemuan mempertanyakan hukum atraksi The Master dengan slogan mencari bintang tanpa mantra tersebut. Sebab, kehadiran juara pertama Joe Sandy dan juara putaran kedua Limbad, dalam pertunjukan yang mendebarkan adalah jauh dari jangkauan akal sehat.

Melihat fenomena tersebut, peserta Bahtsul Masail langsung membuka kitab Bughyatul Mustarsyidin. Pada halaman 298-299 diterangkan, kalau pertunjukan tersebut dikategorikan sebagai sihir, maka hukumnya haram.

“Kejadian dalam The Master adalah diluar kebiasaan manusia biasa,” kata Rozy.

Diterangkan, sebenarnya kalau The Master masuk dalam kategori asror atau petunjuk dari Allah maka itu diperbolehkan. Namun, ada catatan jika yang melakukan adalah orang yang teguh memegang agama secara sempurna. (dul/bj0)